SIMALUNGUN - Pengerjaan proyek Bronjong dilaksanakan pihak rekanan PTPN III dituding menyalahi Kerangka Acuan Kerja (KAK ; red) pada dua lokasi di Areal HGU milik PTPN III Kebun Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Menurut, sumber yang dipercaya dalam proses pengerjaan proyek itu, selain para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri dan pasokan material batu padas yang digunakan berasal dari Galian C tidak memiliki legalitas resmi.
Baca juga:
Yan Mandenas Tinjau BTS 4G di Desa Wadibu
|
"Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, untuk Galian C tambang batu padas khususnya di seputaran wilayah ini, tidak memiliki rekomendasi resmi apalagi izin resmi pemerintah, " sebut Damanik melalui sambungan percakapan selular, Jumat (10/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Sementara, sesuai Kerangka Acuan Kerja yang disepakati pihak rekanan PTPN III berkewajiban mematuhi SMK3 bagi pekerjanya dan berdasarkan kontrak, pihak rekanan wajib melampirkan legalitas Galian C tambang batu padasnya.
"Para pekerja di lokasi proyek Bronjong itu, tidak ada satu orangpun yang menggunakan Alat Pelindung Diri dan pembelian material batu padas tidak berstandar SNI serta ilegal, " pungkas sumber.
Sementara, Haji Amir selaku pihak kontraktor rekanan PTPN III dikonfirmasi melalui sambungan pesan percakapan selularnya terkait pekerja tidak menggunakan APD terkesan enggan menyampaikan tanggapannya.
Lebih lanjut, Haji Amir menyampaikan tanggapannya, terkait pasokan material batu padas yang digunakan untuk proyek Bronjong, dalam pesan selularnya menyebutkan, agar awak media ini menghubungi seseorang terkait Galian C.
Terpisah, Manajemen PTPN III Kebun Bangun melalui Manajer F Bangun melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi terkait atensi pengawasan pihaknya dalam proses pengerjaan proyek beronjong, hingga berita ini dilansir ke publik enggan menanggapi.
Sebelumnya, diberitakan tentang rubuhnya tembok penahan tanah mengakibatkan terjadinya longsor. Kemudian, dilaksanakan pengerjaan proyek bronjong, dibiayai PTPN III.
Dalam prosesnya, pengawasan tidak dilakukan Manajamen Unit Kebun Bangun di lokasi tepatnya, sisi jembatan dan ruas jalan Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
"Akibat longsor tembok setinggi belasan meter ambruk dan diganti dengan pemasangan Bronjong yang dikerjakan sejak sebulan lalu, " kata pria berinisial Z warga setempat.
Selanjutnya, Ia mengungkapkan, sorotan publik tentang keselamatan para pekerja dalam kondisi terancam dan pihak PTPN III bersama pihak Kontraktor terkesan tidak peduli. Padahal, perusahaan perkebunan berplat merah ini memiliki standar kepatuhan soal SMK3.
Masalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah peraturan pemerintah yang diwajibkan pelaksanaannya teehadp setiap perusahaan, " kata Z yang juga aktif sebagai pelaku sosial kontrol.
Ia menghimbau agar pihak Manajemen PTPN III Unit Kebun Bangun melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan oleh pihak rekanannya dan tentunya, seluruh ketentuan yang diberlakukan telah tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
"Kondisi keselamatan para pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat pengaman diri merupakan tanggung jawab pihak rekanan PTPN III, " pungkasnya.
Pantauan di lokasi, tampak para pekerja melakukan kegiatan tanpa dilengkapi alat pengaman diri, berada tepat di bawah tanah yang sebelumnya mengalami longsor setinggi lebih dari 10 meter.