SIMALUNGUN - Penyaluran bantuan sosial berupa beras @10 kilogram dilakukan tidak sesuai dengan data warga penerima manfaat. Pasalnya, pihak Pemerintah Nagori Gunung Bayu secara sepihak tanpa sosialisasi mengalihkan dan menerbitkan surat keterangan.
Info diungkap nara sumber, setiap warga yang menerima pengalihan bansos menerima surat keterangan bertanda tangan Pangulu Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (05/09/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
"Warga yang datanya tervalidasi, tidak menerima bansos beras 10 kilogram kecewa atas keputusan sepihak, " ungkap nara sumber.
Kalangan publik menyoroti kebijakan pihak Pemerintah Nagori Gunung Bayu mengalihkan bantuan sosial berupa beras @10 kilogram kepada warga lainnya, padahal ketentuannya bansos disalurkan sesuai data tervalidasi.
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
"Tidak diketahui apa alasan pihak Pemerintah Nagori Gunung Bayu mengalihkan bansos tersebut, " ujar nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber mengungkapkan, warga yang menerima pengalihan bansos tersebut dibekali selembar surat keterangan bertanda tangan Pangulu Negori Gunung Bayu dan akan digunakan untuk menerima beras tersebut.
"Warga yang menerima surat keterangan, menggantikan warga yang selama ini datanya tervalidasi. Mirisnya ! warga yang menerima surat keterangan diharuskan bayar Rp 20 Ribu, " ungkap nara sumber.
Sementara, Pangulu Nagori Gunung Bayu Ismail Hutasuhut saat dihubungi melalui pesan percakapan Whatsapp merespon sekaligus menanggapi soal kutipan senilai Rp 20 Ribu terhadap warga yang menerima surat keterangan pengambilan Bansos.
"Yg bilang di kutip 20 siapa ? saya tanggung jawab, siapa yg kutip kita tindak, " tulis Pangulu dalam pesannya. Kamis (05/09/2024), sekira pukul 11.24.WIB.
Terpisah, Camat Bosar Maligas Rosmardiah boru Purba melalui pesan percakapan selular, dimintai tanggapan terkesan marah karena tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya tentang kebijakan Pemerintah Nagori Gunung Bayu mengalihkan penyaluran bansos beras.
"Kita konfirmasi kebenarannya, bang dan kita tidak bisa mengganti penerima sesukanya, karena yang menerima adalah warga yang namanya tertera pada surat undangan dari Kantor Pos, " sebut Camat Bosar Maligas dalam pesan selular, Kamis (05/09/2024), sekira pukul 17.07 WIB.