Tudingan Warga di Perdagangan III, Marak Bangunan Tanpa IMB

    Tudingan Warga di Perdagangan III, Marak Bangunan Tanpa IMB
    Photo Lokasi Bangunan Baru Dituding Warga Tanpa IMB di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Bangunan permanen tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB ; red) belakangan ini menurut kalangan warga tanpa pengawasan dan pihak pemerintah tidak melakukan tindakan penertiban, hingga disinyalir oknum pemilik bangunan bermain mata dengan oknum dinas perizinan.

    Hal ini diungkapkan, terkait maraknya oknum warga mendirikan bangunan tanpa IMB, seperti satu unit bangunan dikerjakan, diketahui milik pengusaha jual beli barang bekas di seputaran Simpang Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    "Terdapat bangunan baru didirikan oknum pengusaha barang bekas, tidak memiliki IMB terletak di jalan Bandar Jawa, Perluasan ini, lae, " sebut nara sumber melalui pesan aplikasi Whasapp, Sabtu (19/03/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

    Lebih lanjut, disebutkan bangunan itu difungsikan sebagai tempat usaha, sementara pada saat dilakukan pembangunan sudah dapat dipastikan akan terlihat pengerjaannya. Akhirnya, masyarakat menuding pemerintah setempat melakukan pembiaran.

    "Begitu besarnya bangunan itu, pemerintah setempat seharusnya bertindak dan tidak melakukan pembiaran terhadap pembangunan di lokasi usaha dagang botot (barang bekas ; red) dan juga gudang sawit itu, " ungkap nara sumber.

    Kemudian, diketahui mekanisme pengurusan izin mendirikan bangunan ini pada tingkat awal, melalui pihak pemerintah Kelurahan dan juga Kecamatan, perihal mengurus surat rekomendasi sebelum dibawa ke Dinas Perizinan Kabupaten Simalungun.

    "Mengurus izin sekarang ini sudah diatur menjadi satu pintu di Dinas Perizinan Simalungun. Tetapi surat rekomendasi diterbitkan pihak Kelurahan Perdagangan III dan Kecamatan Bandar. Mungkin pihak pemerintah setempat menganggap warga seperti kami ini bodoh, bang, " ujar nara sumber sinis.

    Terpisah, pemerhati sosial kontrol masyarakat yang juga  Ketua NGO TOPAN-AD (Non Goverment Organization Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah) Siantar-Simalungun, Marnaek Saragih menerangkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan layanan berbasis web sistem, perubahan tentang Izin Mendirikan Bangunan.

    "Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) basisnya internet telah diluncurkan merupakan salah satunya untuk mempermudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online, " sebut Marnaek Saragih dalam pesan selularnya menyebut tentang perubahan sistem pengurusan IMB.

    Dijelaskan, PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    "Terkait hal ini, tentunya Pemerintah setempat segera mensosialisasikan kepada masyarakat, " imbuhnya.

    Terkait  sanksi, lebih lanjut Marnaek Saragih menerangkan, berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (2) PP No. 36/2005 menyebutkan, bahwa informasi atau laporan masyarakat dapat dijadikan rujukan bagi Pemerintah untuk melakukan identifikasi atas bangunan gedung yang selayaknya dibongkar.

    "Salah satu jenis bangunan yang dapat dibongkar atas laporan dari masyarakat adalah bangunan gedung yang tidak memiliki IMB atau PGB, " sebut Ketua NGO TOPAN-AD (Non Goverment Organization Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah) Kota Pematang Siantar - Kabupaten Simalungun melalui pesan percakapan selularnya.

    Sementara, Lurah Perdagangan III Yusuf Sembiring dihubungi melalui selularnya terkait bangunan tanpa IMB atau PGB sesuai penyampaian warga mengatakan, akan menindaklanjuti hal ini langsung ke lapangan.

    "Terima kasih, informasinya dan segera kita cek ke lapangan, " terangnya melalui sambungan selular, Senin (21/03/2022).

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Simalungun Tinjau Gebyar Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Kendarai Septor Tabrakkan Diri ke Ruang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kasad Hadiri Indonesia Open Military Style Drum Corps Competition Panglima TNI Cup 2024

    Ikuti Kami