Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Batubara dan Sita 110 Gram Sabu

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Batubara dan Sita 110 Gram Sabu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Meskipun sempat melarikan diri, ketika personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menghadang laju sepeda motor yang dikendarainya dan kini, pelaku menjalani serangkaian penyidikan..

    Namun, pria yang berusia 35 tahun, mengaku warga berdomisili di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, itu tak berkutik saat disergap petugas.

    Informasi penangkapan AE di jalan poros areal perkebunan Bah Lias Estate, Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/11/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

    Penyergapan di lokasi perkebunan ini, merupakan lokasi pertama dan AE masih sempat membuang.narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam plastik ukuran besar.

    Ada dua kemasan yaitu, satu kemasan yang sempat dibuang AE dan satu kemasan lainnya, didapati dari saku celana AE, merupakan hasil penggeledahan petugas.

    Masih di lokasi perkebunan, AE mengaku saat diinterogasi petugas dan ia mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

    Tak hanya itu, kepada petugas, AE juga mengakui keberadaan barang bukti lainnya dan untuk itu petugas melakukan pengembangan, berangkat menuju ke kediaman orang tua AE.

    Tiba di lokasi ke dua, terkait pengembangan kasus ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

    Menurut, pengakuan AE menyimpan kemasan plastik berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu berada di dalam kamar tidur yang ditempatinya, termasuk barang bukti lainnya.

    Selanjutnya, AE dan seluruh barang bukti yang diamankan petugas di gelandang ke Mako Polres Simalungun dan dalam gelar perkara, AE resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan, pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

    "Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan warga. Dalam laporannya mengungkapkan aktivitas ilegal tersangka, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.

    Hal ini.disampaikan, AKP Henry Salamat Sirait dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari WAG Humas Polres Simalungun, Sabtu (30/11/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

    "Laporan warga ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasinya. Tersangka berinisial AE, berusia 35 tahun, " sebut Kasat Narkoba.

    Hasil interogasi, lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, pengakuan tersangka memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial Y berstatus warga binaan di Lapas Lubuk Pakam.

    "Dari AE, barang bukti yang diamankan 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Kharisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka, ".jelas AKP Henry.

    AKP Henry menambahkan, saat ini tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan dan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

    "Terhadap tersangka dikenakan pasal yang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Penjual Martabak di Perdagangan Laporkan...

    Artikel Berikutnya

    Diringkus Personel Sat Narkoba Polres Simalungun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami