Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus FS, Sabu dan Ganja Barbuknya dari Kota Binjai

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus FS, Sabu dan Ganja Barbuknya dari Kota Binjai
    Keterangan Photo : Tersangka FS Berikut Barang Bukti Miliknya Saat di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - FS (21) alias Lembang, tak berkutik ketika diringkus personel Unit I Satnarkoba Polres Simalungun setelah menggerebek tempatnya berada dan sejumlah barang bukti berupa narkoba turut diamankan.

    Informasi diperoleh, sebelum penangkapan itu, petugas menghubungi Gamot (Kepling ; red) setempat dan saat tiba di lokasi, petugas melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap aktivitas pelaku.

    Lebih lanjut, Gamot yang mendampingi petugas pada waktu yang tepat, meringkus FS di di Jalan Asahan, Gang Veteran,  Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (05/04/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

    Dalam laporan tertulis diterangkan, penangkapan itu berawal dari laporan yang disampaikan warga kepada petugas Kepolisian dan ditindaklanjuti personel Unit I Satnarkoba Polres Simalungun dikomandoi IPTU Dian Putra Nasution, S.Sos., M.H.

    Usai mengamankan pelaku, diterangkan sejumlah barang bukti berupa, 3 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu 3, 04 gram kotor dan sebungkus ganja menggunakan kertas berwarna coklat beratnya 1, 66 Gram kotor.

    Masih di lokasi bersama Gamot setempat, petugas menginterogasi soal asal usul ke dua jenis narkotika itu kepada FS yang berdomisili di Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    Kemudian, FS mengakui ke dua jenis narkotika yakni sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan Ia mengungkapkan, asal usul barang bukti diperoleh dari seseorang di Kota Binjai.

    Seterusnya, personel Unit I Satnarkoba Polres Simalungun menggelandang FS alias Lembang dan barang bukti milik pelaku ke Mako Polres Simalungun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjalani proses penyidikan.

    Sementara, dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan personel Satnarkoba mengamankan tersangka berinisial FS alias Lembang dan barang buktinya.

    "Dinformasikan oleh warga, ada lokasi yang dijadikan pelaku tempat beraktivitas, penyalahgunaan sekaligus bertransaksi narkotika, " terang AKP Adi dalam pesan WAG, Kamis(06/04/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Simalungun mengatakan, saat ini tersangka FS menjalani proses penyidikan, melanjutkan proses hukumnya. Ia juga berpesan, agar masyarakat tak perlu ragu melapor, apabila ada info tentang potensi kejahatan di lingkungannya.

    "Tersangka menjalani proses hukum, atas perbuatannya dan kami himbau agar masyarakat melaporkan segala tindak kejahatan yang ada di lingkungan masing-masing dan tentunya, kami harap dukungan masyarakat, terima kasih, " pungkas AKP Adi Haryono menutup pers rilisnya.

    (rel : Humas Polres Simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sukses Kendalikan Inflasi, Kabupaten Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    Soal Pelaku Judi di Bandar Masilam Tertangkap,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Warga Bahas Soal DPO Kasus Narkotika di Nagori Perlanaan

    Ikuti Kami