SIMALUNGUN - Ratusan personel Kepolisian Resort Simalungun dan TNI bersama Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Simalungun melakukan patroli serta pembersihan portal di sepanjang jalan menuju Nagori Sihaporas dikawasan Hutan Tanaman Industri PT. Toba Pulb Lestari, Senin ( 22/ 08/ 2022).
Saat patroli tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung dan Dandim 02/07 Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy, turun langsung memimpin patroli, dan pembersihan jalan yang diblokir oleh masyarakat.
Saat ingin melakukan patroli dan pembersihan portal, personel polres sempat dihadang oleh masyarakat adat Sihaporas yang ada dilokasi tersebut.
Menurut informasi, yang membuat portal jalan tersebut adalah masyarakat sihaporas. Portal jalan itu dibuat untuk menghentikan aktifitas PT.TPL di lokasi itu.
Dari pantauan awak media, tampak portal yang dibuat oleh masyarakat merupakan pohon pinus yang ditebang dari lokasi itu langsung.
Saat dihadang, personel Polres Simalungun dengan masyarakat sempat adu mulut dan cekcok, bahkan saat itu polisi dan masyarakat sempat saling dorong dan pukul.
Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama, Kapolres bersama Dandim kemudian melakukan mediasi dan duduk bersama perwakilan masyarakat sihaporas.
Setelah duduk bersama, masyarakat Sihaporas kemudian memberikan jalan kepada personel untuk melakukan patroli di wilayah HTI PT.TPL.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, bahwa patroli yang dilakukan guna untuk memastikan dan mengecek informasi yang diterima pihaknya, terkait adanya masyarakat lamtoras di sihaporas yang melakukan penutupan-penutupan jalan, dengan menebang pohon dan kemudian melentangkan nya di tengah jalan, sehingga tidak bisa diakses dan dilewati.
"Dan memang tadi kita ke sini kita temukan itu, lebih dari lima titik, dan kita tadi langsung melakukan tindakan pembersihan, kita memotong pohon-pohon yang menghalangi jalan" ucap Kapolres Simalungun saat diwawancarai.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga melakukan patroli, karena mendapat info atau laporan adanya lokasi pembibitan PT.TPL yang tidak dijinkan dirawat oleh PT.TPL. "jadi kita memastikan akan hal itu juga" tambahnya.
Dilanjutkan Kapolres, pihak nya bersama Dandim dan Pemerintah Daerah, bersama perwakilan masyarakat sihaporas telah melakukan 4 kali pertemua atau mediasi.
Dalam pertemuan itu, Polres Simalungun telah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Namun sayangnya, kita mendapati masyarakat melakukan penutupan jalan dengan batang pohon besar yang dilintangkan di tengah jalan" ucap Kapolres kecewa.
Soal gesekan dengan masyarakat saat patroli, Kapolres mengatakan hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak menginjinkan pihaknya masuk untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Padahal saat sampai di lokasi kejadian, Kapolres telah melakukan upaya-upaya persiasif dengan mengutaran niat tim gabungan, yang hanya ingin melakukan patroli.
"Namun masyarakat tetap melakukan penghadangan kepada kita, tapi sudah negosiasi, kita meminta agar kita bisa masuk melakukan patroli dan peninjauan ke dalam, karena ini wilayah kesatuan Republik Indonesia" ucap Kapolres.
Soal permintaan masyarakat, tentang masyarakat adat, kata Kapolres bahwa hal itu sudah direspon oleh Pemerintah daerah dan sudah ada progresnya.
"Kami berharap kepada masyarakat dan PT. TPL untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini, dan jangan memaksakan kehendak masing-masing, jangan mengklaim pembenaran" tegas Kapolres.
Dalam menyelesaikan konflik di Sihaporas, menurut Kapolres ke dua bela pihak harus duduk bersama, dan menyampaikan aspirasi masing-masing.
"Ada harapan perusahan disampaikan agar bisa berjalan, dan apa harapan dari masyarakat juga disampaikan, jadi ini harus sama-sama disampaikan" ucap Kapolres.
Selanjutnya, Dandim 02/07 Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy dalam kesempatan itu meminta masyarakat dan PT. TPL tidak mengklaim pembenaran masing-masing.
Menurut Dandim, ada lembaga yang memutuskan siapa yang benar, karena negara ini adalah negara hukum yang harus sesuai dengan undang-undang.
"Masing-masing pihak jangan mengklaim dirinya benar, karena ada lembaga yang memutuskan itu benar atau tidak, jadi kita serahkan sesuai undang-undang, karena negara kita negara hukum" ucap Dandim.
Dandim juga meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu go green yang rencananya akan dibuat di kawasan hutan industri di kawasan PT. TPL.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Binsar Situmorang mengatakan, agar ke dua belah pihak bisa menahan diri.
Binsar mengatakan masyarakat harus memahami legalitas formal dari pada agenda PT.TPL dan PT.TPL juga harus memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. "Jadi ini lah yang harus kita pertemukan ke dua bela pihak, agar mendapatkan solusi terbaik" ucapnya.
Sementara itu, Jhonny Ambarita yakni masyarakat Sihaporas berharap agar tim identifikasi terkait masyarakat adat segera dibentuk dan bekerja.
Kemudian, masyarakat sihaporas juga meminta dilakukannya atau disahkannya pencadangan hutan di sihaporas. ( Karmel )